lognews.co.id, Sumatera Utara - Penyegelan Pintu Sekolah di Lahan Al-Washliyah, Akses Siswa Terhambat: Dinas Pendidikan Masih Klaim Gedung Meski Sudah Ada Putusan Pengadilan
Pintu gerbang sekolah negeri di Dusun 1, Desa Petombokan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Penyegelan yang dilakukan di lahan milik organisasi Al-Washliyah tersebut mengakibatkan akses siswa dan guru ke gedung sekolah terhambat, sehingga proses belajar mengajar terganggu.
Sengketa berawal dari klaim kepemilikan lahan dan gedung sekolah antara DPW Al-Washliyah Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang. Meski pengadilan telah memutuskan kepemilikan lahan dan gedung sekolah berada di tangan Al-Washliyah, Dinas Pendidikan Deli Serdang dilaporkan masih merasa memiliki dan berhak memanfaatkan gedung tersebut untuk sekolah negeri.
Situasi memanas setelah Pemkab mencabut izin pemakaian lahan dan melakukan penyegelan. DPRD Deli Serdang yang turun langsung ke lokasi meminta agar akses sekolah segera dibuka demi kelangsungan pendidikan anak-anak di kawasan itu. DPRD juga mendorong Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah untuk segera menemukan solusi yang adil tanpa mengorbankan hak siswa atas pendidikan.
Hingga kini, proses negosiasi dan mediasi antara kedua pihak masih berlangsung. Sementara itu, keberlanjutan proses belajar mengajar di sekolah tersebut terancam apabila akses ke gedung tetap disegel. DPRD menegaskan pentingnya menghormati putusan hukum seraya mengingatkan bahwa kepentingan pendidikan siswa harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa lahan ini.
(Amri-untuk Indonesia)