lognews.co.id, Jakarta – Soal keaslian ijazah dan skripsi mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi akhirnya terjawab tuntas. Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi terbukti asli dan tidak ada unsur tindak pidana di dalamnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers usai penyelidikan di Jakarta, Kamis (22/5/25).
Sebelumnya Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak mengajukan aduan terkait dugaan ijazah dan skripsi palsu. Aduan ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.
Bareskrim Polri melakukan proses pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen, dan gelar perkara uji laboratorium forensik terhadap ijazah dan skripsi Jokowi. Hasilnya, kedua dokumen tersebut dinyatakan asli dan identik dengan dokumen pembanding milik rekan-rekan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Tim penyelidik memeriksa ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM, yang diterbitkan pada 5 November 1985. Ijazah ini dibandingkan dengan tiga ijazah rekan kuliah Jokowi, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor. Hasilnya, seluruh elemen identik dan berasal dari satu produk yang sama425.
Selain ijazah, skripsi Jokowi berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta” juga diuji. Skripsi ini diketik menggunakan mesin tik tipe pica dan lembar pengesahannya dicetak dengan teknik letterpress, sehingga permukaan tulisan tidak rata saat diraba. Hasil uji labfor juga sesuai keterangan pemilik percetakan saat itu, sehingga tidak ditemukan penggunaan alat selain mesin tik dan alat cetak hand press atau letterpress.
Pemeriksaan ini sangat penting karena menyangkut integritas seorang mantan Presiden RI dan menjawab aduan masyarakat terkait dugaan ijazah dan skripsi palsu. Setelah proses penyelidikan selesai, Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan ilmiah. Hasil akhir menunjukkan keaslian dokumen Jokowi, sehingga kasus ini dinyatakan selesai dan tidak ada tindak pidana yang ditemukan. (Amri-untuk Indonesia