Bekasi, 12 Mei 2025 β Akun Tiktok dengan nama zstorm689 sean π²π¨ π·πΊ atau yang dikenal dengan nama "Satria", mengaku menjadi tentara bayaran (mercenary) di Rusia, bahkan ada kabar yang menyebut dirinya bagian dari tantara Rusia yang direkrut secara organik.
Aksi ini viral dengan jumlah penonton hingga 2,2 juta orang dan mengundang perdebatan publik, terutama terkait isu nasionalisme.
Pria yang pernah bergabung dengan angkatan laut negara Republik Indonesia ini mengundang berbagai pertanyaan serius tentang semangat kebangsaan, hukum kewarganegaraan, dan potensi pelanggaran undang-undang di Indonesia.
Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, pada Sabtu 10/5/β25 menjelaskan bahwa Satria telah melakukan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Hal itu yang membuat Satria dipecat berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023.
Selain pemecatan, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
βDalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,β ujar Wira dilansir dari Antara pada Sabtu (10/5/2025).
Bergabung sebagai tentara bayaran di luar negeri, khususnya dalam konflik internasional, tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga berisiko tinggi secara pribadi dan diplomatik. Selain kehilangan kewarganegaraan, pelaku bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum internasional atau terlibat dalam pelanggaran HAM.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika:
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin pemerintah RI.
- Secara sukarela bergabung dalam angkatan bersenjata negara lain.
- Terlibat dalam konflik internasional sebagai tentara bayaran.
Diperkuat dengan bunyi Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan menyebutkan, "Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin pemerintah." Artinya, jika seseorang menjadi tentara bayaran atau bergabung dengan militer negara lain tanpa izin resmi, maka status WNI-nya dapat dicabut.
Netizen menanggapi beragam fenomena ini Sebagian menilai hal ini dapat mencederai rasa nasionalisme anak bangsa dalam menjaga kedaulatan dan cinta tanah air namun Sebagian lagi memujinya sebagai bentuk tindakan frustasi yang berani. (Amri-untuk Indonesia)