lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi. Pembentukan Satgas ini diputuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Budi Gunawan menegaskan, Satgas ini dibentuk sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan, kepastian hukum, serta menjamin kelancaran investasi dan kegiatan usaha di Indonesia. “Pemerintah tidak akan ragu-ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” ujar Budi Gunawan.
Satgas Terpadu ini melibatkan TNI, Polri, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, BIN, dan BSSN68. Kolaborasi ini bertujuan memastikan ruang publik terbebas dari intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan oleh kelompok tertentu, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.
Selain penindakan tegas, pemerintah juga membuka ruang pembinaan bagi ormas yang bermasalah dan menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang merasa terganggu atau terintimidasi oleh aksi premanisme maupun ormas.
“Semua pihak yang merasa terganggu dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran resmi yang akan kami siapkan. Negara harus hadir dan melindungi hak masyarakat untuk beraktivitas secara aman,” tegas Budi Gunawan.
Pemerintah menilai, kehadiran Satgas ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing. Stabilitas keamanan dan kepastian hukum menjadi fondasi utama bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Amri-untuk Indonesia)