PEMILU
Sunday, 25 May 2025

Bareskrim Polri Uji Dokumen Pembanding Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Surakarta – Bareskrim Polri melakukan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menguji dokumen pembanding dengan memeriksa ijazah milik sejumlah rekan Jokowi semasa SMA dan kuliah di Polresta Surakarta, Selasa (7/5/2025).

Proses pengujian dilakukan sepenuhnya di laboratorium forensik Polri yang diakui kredibilitasnya secara internasional.

Kepala tim penyelidik Bareskrim Polri menjelaskan, uji dokumen pembanding ini bertujuan mempercepat dan memperjelas proses penyelidikan. “Kami menguji ijazah rekan-rekan Bapak Joko Widodo, baik saat SMA maupun kuliah, sebagai pembanding yang akan diuji secara laboratoris oleh Puslabfor,” ujarnya.

Selain pengujian dokumen, Bareskrim telah memeriksa 31 saksi yang terdiri dari teman SMA, teman kuliah, dan pihak universitas, termasuk rektor dan dosen pembimbing. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen di Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti dokumen pendaftaran dan skripsi, sesuai dengan laporan yang masuk terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Saat ini, proses penyelidikan telah mencapai 90%, dengan tahap akhir berupa uji laboratorium forensik terhadap tujuh dokumen pembanding dan ijazah Jokowi. “Kami menguji semua dokumen secara ilmiah dan profesional agar hasilnya tidak terbantahkan. Hasil laboratorium akan menjadi penentu kepastian hukum kasus ini,” tegasnya.

Penyelidikan ini merupakan respons atas 11 laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diterima Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menegaskan proses ini dilakukan secara transparan dan profesional, serta meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji laboratorium yang membutuhkan waktu dan ketelitian. “Jika hasil uji laboratorium menyatakan ijazah identik dan asli, maka laporan dugaan pemalsuan tidak terbukti dan penyelidikan akan dihentikan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, akan ada proses hukum lanjutan,” jelasnya. (Amri-untuk Indonesia)