lognews.co.id, Magelang — Praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akhirnya terbongkar. Operasi gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah menggerebek lokasi tambang di alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11) sore.
Dalam penggerebekan dramatis tersebut, aparat berhasil mengamankan lima unit alat berat ekskavator dan satu dump truck yang tengah digunakan untuk mengeruk material vulkanik di dalam kawasan taman nasional.
Brigjen Moh. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan.
“Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Ini kawasan konservasi yang steril dari aktivitas tambang,” tegas Irhamni di lokasi operasi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aktivitas tambang liar ini telah berlangsung selama dua tahun, menggerus 6,5 hektare area konservasi dari total 6.000 hektare kawasan TNGM. Sebanyak 36 titik tambang liar beroperasi aktif dengan total volume material mencapai 21 juta meter kubik.
Nilai ekonomi dari hasil tambang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3 triliun, tanpa setoran pajak ataupun retribusi kepada negara.
“Semua keuntungan menguap tanpa manfaat bagi negara dan masyarakat. Padahal dana sebesar itu bisa digunakan untuk pembangunan di Magelang dan Jawa Tengah,” tambah Irhamni.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang langsung turun tangan menindak aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan melakukan kajian teknis agar kegiatan tambang diarahkan ke lokasi yang legal dan sesuai tata ruang. Yang melanggar aturan, pasti tidak akan kami izinkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa kawasan taman nasional adalah wilayah pelestarian alam yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi.
“Walau dengan alasan apa pun, kawasan taman nasional tidak boleh dieksploitasi. Kami sedang memulihkan ekosistem sungai untuk mencegah banjir lahar, bukan untuk bisnis material,” ujarnya.
Ia berharap penegakan hukum ini menjadi titik balik perlindungan Gunung Merapi, agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.(Gus)



