lognews.co.id - Dua istilah bahasa gaul yaitu Galgah dan Palum kini resmi masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Fenomena ini ramai dibicarakan publik karena menunjukkan bagaimana bahasa gaul yang sering muncul di media sosial dan percakapan sehari-hari akhirnya diakui sebagai bagian dari kosakata bahasa Indonesia yang baku dan layak dicantumkan dalam kamus nasional.
Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa Kemendikdasmen, Dora Amalia menjelaskan bahwa KBBI merangkum semua jenis kata—baik baku, tidak baku, maupun ragam informal dengan catatan bahwa penggunaan kata tersebut telah mapan dan banyak dipakai dalam komunikasi publik.
Ia menegaskan bahwa masuknya Galgah dan Palum didasarkan pada pertimbangan penyebaran penggunaan serta relevansi maknanya di masyarakat. Galgah berasal dari ekspresi lega atau segar di tenggorokan setelah minum.
Sementara Palum berasal dari bahasa Batak dan diposisikan sebagai antonim baku dari kata haus. Sementara itu, para pakar bahasa menilai wacana ini wajar sebagai bagian dari dinamika bahasa yang kian berkembang seiring era digital.
Media sosial secara signifikan memperluas adopsi kata-kata baru yang kemudian melalui proses editorial kamus nasional bisa diresmikan menjadi bagian dari bahasa Indonesia yang standar. (Amri-untuk Indonesia)



