lognews.co.id - Gelombang keresahan melanda para pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyusul rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. Kebijakan ini dikhawatirkan akan membuat pasar terbesar pakaian bekas di daerah itu sepi dan bahkan terancam gulung tikar.
Para pedagang tidak menolak aturan tersebut, tetapi dengan tegas meminta solusi yang adil dan transisi yang manusiawi karena mereka sendiri bukan pelaku impor ilegal. Akbar, salah satu pedagang dengan pengalaman puluhan tahun di pasar tersebut, menyampaikan keresahannya. "Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas. Kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah, karena faktanya pengusaha dan masyarakat cukup diuntungkan dengan pakaian bekas," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri yang selama ini tertekan akibat banjirnya produk impor murah, termasuk pakaian bekas ilegal. Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor yang tidak terkontrol dapat menekan produksi lokal dan mengganggu pertumbuhan ekonomi sektor pakaian nasional.
Langkah pengetatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia akan segera diberlakukan untuk menutup akses masuk barang impor ilegal tersebut. Selain itu, sanksi denda akan diperkuat untuk memberikan efek jera bagi importir yang selama ini lolos dari jerat hukum.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali gairah industri tekstil lokal dan mendorong masyarakat lebih banyak membeli produk buatan dalam negeri, termasuk hasil produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan kebijakan ini, meski pasar pakaian bekas terbesar berpotensi terdampak, diharapkan adanya solusi terbaik untuk melindungi para pelaku usaha serta menguatkan industri nasional. (Amri-untuk Indonesia)



