lognews.co.id, Indonesia - Simposium ke-21 yang diselenggarakan bersama para Profesor, peneliti, dan pemerhati pendidikan Indonesia, dengan fokus pada pemaparan kunci oleh Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia, di pelatihan pelaku didik di Masjid Rahmatan Lil Alamin. Simposium ini mengangkat tema besar "Pelatihan Pelaku Didik Menuju Transformasi Revolusioner Pendidikan Berasrama Demi Terwujudnya Indonesia Modern di Abad XXI dan Usia 100 Tahun Kemerdekaan."
Prof. Mukti Fajar mengulas secara mendalam mengenai pertanyaan kritis: Mengapa Indonesia, yang memiliki modal ideologi dan hukum berupa Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tertinggal dalam persaingan global dibandingkan negara-negara maju seperti Korea Selatan, yang pada tahun 1970-an memiliki kondisi perkembangan yang serupa, namun kini melesat maju, memimpin ekonomi bahkan berhasil mengekspor budaya global (K-POP).
Faktor-Faktor Penghambat Kemajuan Indonesia
Prof. Mukti Fajar mengidentifikasi beberapa akar permasalahan yang menghambat lompatan kemajuan Indonesia:
1. Budaya Agraris dan Orientasi Nilai yang Keliru
Budaya masyarakat Indonesia, yang telah mengakar selama lebih dari 150 tahun, cenderung mendefinisikan kesuksesan hidup secara materialistis dan berbasis jabatan:
- Luasnya tanah persawahan yang dimiliki.
- Banyaknya istri yang dinikahi.
- Harta yang bertambah menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Pola pikir ini menciptakan narasi bahwa jabatan adalah jalan pintas menuju kekayaan dan bukan sebagai sarana pengabdian untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan umum. Hal ini kontras dengan nilai-nilai profesionalisme, inovasi, dan produktivitas yang menjadi pendorong utama kemajuan Korea Selatan.
2. Inkonsistensi Sebagai Negara Hukum
Indonesia telah menetapkan dirinya sebagai Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Namun, perjalanan politik dari Orde Lama, Orde Baru (dengan fokus industrialisasi dan pengentasan kemiskinan), hingga Era Reformasi (yang telah berjalan hampir 30 tahun) menunjukkan adanya inkonsistensi.
Tesis utama yang dikemukakan adalah bahwa Indonesia belum sepenuh hati memegang teguh Janji Sakral sebagai negara hukum. Hukum sering kali hanya menempati posisi pelengkap birokrasi, atau fasilitator kelancaran bisnis dan ekonomi, alih-alih sebagai kekuatan yang Suprime (tertinggi) dan Mandiri dalam mengatur semua tatanan kehidupan berdasarkan Keadilan.
Menurut teori Kontrak Sosial (seperti yang dianut oleh John Locke dan lainnya), sebuah bangsa berdiri karena warga negaranya bersepakat untuk mendirikan negara, dan kesepakatan tersebut di Indonesia terwujud dalam Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan menaati dan berkomitmen pada kesepakatan ini menjadi akar masalah. Hukum yang tidak berkeadilan, tanpa "ruh keadilan," akan menjadi alat penindasan terhadap rakyat, bukan penjaga hak-hak warga negara. Ciri Indonesia modern dan maju adalah keberanian dalam menerapkan hukum sebagai acuan utama dalam menegakkan keadilan.
3. Ambivalensi Kultural terhadap Korupsi
Terdapat fenomena sosial yang ambigu dalam masyarakat Indonesia: Membenci Koruptor sekaligus Memujanya. Di satu sisi, masyarakat meneriaki dan mencaci maki koruptor, disisi lain muncul pertanyaan di lingkungan sosial yang menilai kesuksesan pejabat dari seberapa banyak harta (rumah, miliaran tabungan) yang berhasil ia kumpulkan dari jabatannya.
Sikap ambigu ini seolah mengharap agar diberikan sedikit bagian harta dari pejabat yang diusungnya dan menganggap wajar jika pejabat menjadi kaya, secara tidak langsung menjadi suporter terhadap praktik korupsi.
Prof. Mukti Fajar menceritakan pengalaman pribadinya menolak tawaran menjadi Komisaris, yang justru dianggap "bodoh" oleh teman-temannya, mengindikasikan bahwa persepsi kesuksesan jabatan yang salah telah mengakar dalam budaya.
Supremasi Hukum Berkeadilan dan Kesejahteraan Merata
Prof. Mukti Fajar menawarkan hukum yang berkeadilan sebagai solusi fundamental untuk mengatasi ketidakmerataan dan mencapai kesejahteraan. Ia mencontohkan praktik negara maju, yaitu:
Penerapan Prinsip Pembatasan Hak Milik
Negara-negara maju seperti Jepang dan Singapura memastikan pemerataan dan persamaan hak melalui aturan yang membatasi hak milik pribadi, khususnya properti dan kendaraan.
Ia mencontohkan Jepang yang membatasi kepemilikan rumah hanya satu dan mengenakan pajak tinggi pada mobil. Hal ini mendorong penggunaan kereta api dan mencegah kemacetan.
Pembatasan ini dirancang untuk mencegah satu individu menghabiskan hak orang lain (misalnya, lahan jalan atau subsidi bahan bakar) dan merupakan upaya nyata mewujudkan keadilan sosial. Prof. Mukti Fajar menekankan bahwa prinsip ini bukan soal ideologi kiri atau sosialis, melainkan mekanisme untuk mencapai kesejahteraan, kecerdasan, dan kebahagiaan (kebahagian warga) bagi seluruh rakyat.
Prioritas Indeks Kebahagiaan
Negara-negara sejahtera (Wealth Country) seperti Swedia dan Denmark telah melampaui ukuran kesejahteraan hanya dari aspek ekonomi. Mereka memprioritaskan Indeks Kebahagiaan Warga sebagai tolok ukur utama tujuan bangsa.
Prof. Mukti Fajar menegaskan bahwa tujuan akhir bangsa Indonesia adalah agar rakyatnya Bahagia, bebas dari kecemasan tentang nasib hari esok, pangan, atau biaya pendidikan anak. Kebahagiaan ini hanya dapat terwujud jika ada komitmen total terhadap Kontrak Sosial (UUD 1945), di mana hukum yang adil menjamin pemerataan dan kesejahteraan.
Peran Pendidikan Berasrama dalam Membangun Peradaban
Menutup simposium, Prof. Mukti Fajar menyoroti pentingnya peran Pendidikan Berasrama dalam mewujudkan transformasi. Setelah mengunjungi Ma'had Al-Zaytun, ia menyatakan kekaguman dan kehormatan dapat bertemu dengan Syaykh Al-Zaytun, Syaykh Panji Gumilang, yang ia sebut sebagai Guru Bangsa yang Visioner.
Dibandingkan dengan kampusnya sebagai Guru Besar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang luasnya kurang dari 40 hektare (meski merupakan kampus swasta terbaik Indonesia ke-4), Ma'had Al-Zaytun, dengan lahan sawah, lahan praktikum, dan lahan produksi yang terintegrasi, dianggap lebih unggul karena:
"Tidak sekadar mengajari ilmu, tapi mengajari hidup dan berfikir," dan mampu membangun peradaban di masyarakat.
Keberadaan sosok Syaykh Al-Zaytun, Syaykh Abdussalam Panji Gumilang yang terus meng-update keilmuan dan aware terhadap perkembangan negara, serta menjadi teladan yang menyambungkan generasi muda dengan keilmuannya, dipandang krusial.
Pendidikan berasrama yang berorientasi pada kemandirian tidak hanya mengajarkan ilmu namun juga mengajarkan hidup, seperti yang telah Ia saksikan di Al-Zaytun, adalah model yang dapat melahirkan orang-orang hebat yang dibutuhkan bangsa sosok yang menjunjung tinggi keilmuan dan sadar akan tantangan bangsa.
Inti dari transformasi revolusioner pendidikan adalah menanamkan kesadaran bahwa Hukum Berkeadilan adalah kodrat yang mengawali semua tatanan sosial, ekonomi, dan politik.
Hukum harus menjadi simbolis yang menjaga pembangunan tetap dalam koridor yang benar, sehingga kebebasan berinovasi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak anak bangsa dapat terjamin, bukan sebaliknya. Indonesia maju adalah negara yang taat hukum, di mana segala ilmu memiliki pedoman (Pancasila dan UUD 1945) yang berkeadilan, menghasilkan rakyat yang sejahtera dan bahagia. (Amri-untuk Indonesia)




