Monday, 02 March 2026

Menkop Tegaskan Koperasi Bisa Kelola Mineral hingga 2.500 HA

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa koperasi kini dapat mengelola tambang dan mineral seluas 2.500 hektare, sebagai langkah penting dalam memperkuat peran koperasi di sektor strategis nasional.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, sebagai amandemen terhadap PP Nomor 96 Tahun 2021, sejalan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, diumumkan saat acara Dekopin di Jakarta, 8 Oktober.

Regulasi baru memberi peluang koperasi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan secara sah, menandakan partisipasi baru dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat posisi koperasi bersaing dengan korporasi besar.

Selain itu, ini membuka kesempatan bagi koperasi sebagai lembaga ekonomi untuk berperan dalam pengelolaan tambang dan mineral, diharapkan melahirkan pengusaha baru dari komunitas koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan memunculkan pengusaha batu bara melalui gerakan koperasi.

Ferry menyampaikan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Bambang Haryadi, koperasi dapat mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen mendukung koperasi agar sebanding dengan pelaku usaha besar melalui peningkatan kapasitas manajerial dan modal serta kolaborasi antar sektor. 

Dia berharap koperasi dapat menciptakan pelaku usaha tambang yang transparan dan fokus pada kesejahteraan kolektif sesuai dengan semangat ekonomi gotong royong dalam konstitusi, agar setara dengan pengusaha tambang yang ada. (Amri-untuk Indonesia)