lognews.co.id, Indramayu – Kabar gembira datang dari sektor pertanian Indramayu. Mangga Gedong Gincu, buah ikonik daerah tersebut, kini telah resmi diakui sebagai produk khas dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah.
Mangga yang dikenal dengan ciri khas warna oranye kemerahan, aroma harum, dan rasa manis segar ini menerima sertifikat tersebut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada tanggal 6 Agustus 2025.
Perlindungan Hukum dan Peningkatan Nilai Jual
Indikasi Geografis (IG) adalah tanda resmi yang menegaskan bahwa suatu produk memiliki ciri unik yang berasal dari lingkungan dan budaya spesifik suatu daerah. Sertifikat ini diberikan kepada MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Mangga Gedong Gincu Indramayu.
Mangga Gedong Gincu dinilai unggul berkat keistimewaan rasa, aroma, warna, serta cara budidaya yang diwariskan secara turun-temurun dan tidak dimiliki oleh daerah lain.
Sertifikasi IG ini membawa manfaat signifikan bagi petani dan produsen di Indramayu, meliputi:
1. Perlindungan hukum agar produk tidak ditiru.
2. Peningkatan nilai jual karena diakui keasliannya.
3. Meningkatnya daya saing di pasar nasional dan internasional.
4. Dampak positif pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Komitmen Menjaga Kualitas
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Heriyanto, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan ini.
“Alhamdulillah, Mangga Gedong Gincu Indramayu kini resmi mendapat Sertifikat Indikasi Geografis. Ini kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus menjaga kualitas dan nama besar Mangga Gedong Gincu di pasar nasional maupun internasional,” ujar Sugeng Heriyanto.
Dengan pengakuan resmi dari negara ini, Mangga Gedong Gincu Indramayu tidak hanya makin kokoh sebagai simbol daerah, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat Indramayu secara berkelanjutan. (Disti - untuk Indonesia)



