PEMILU
Tuesday, 06 May 2025

Pembatasan Truk di Jalur Pantura 24 hingga 8 April Diberlakukan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Indramayu - Mulai empat hari sebelum Idul Fitri dan dua hari setelah lebaran, truk-truk besar akan dilarang melewati jaur pantura.

pemberlakuan larangan truk sumbu tiga atau lebih melintas pada 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang.

Akibatnya angkutan barang dari pantauan di jalur Pantura Brebes, banyak dipadati kendaraan besar seperti truk yang mengejar waktu untuk bisa sampai di daerah tujuan tepat waktu.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana, menyampaikan bahwa kendaraan angkutan berat tidak berlaku pada truk pengangkut BBM, sembako maupun truk pengangkut bantuan ke lokasi bencana. “Termasuk truk pengangkut uang maupun truk pengangkut sepeda motor pemudik tetap diperbolehkan melintas,” ujar Rahandy.(Amri-untuk Indonesia)