Thursday, 31 July 2025

Regulasi OJK Bantu Industri Kripto Tumbuh, Tokocrypto Beri Apresiasi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi membebaskan kewajiban pungutan bagi pelaku industri aset keuangan digital dan kripto (IAKD). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi dorongan positif untuk mendukung pertumbuhan teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (8/7/2025), Calvin menilai kebijakan ini memberikan ruang lebih bagi pelaku industri, terutama exchange atau platform jual beli kripto yang masih dalam tahap awal membangun layanan dan infrastruktur.

"Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia," ujar Calvin.

Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB Juni 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebut kebijakan ini lahir dari pertimbangan terhadap kondisi industri aset digital yang masih berkembang dan pentingnya membentuk ekosistem yang inklusif serta berkelanjutan.

Tak hanya itu, Calvin juga memberikan apresiasi atas inisiatif OJK yang sedang menyusun aturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) untuk sektor kripto. Regulasi ini dijadwalkan akan diumumkan dan mulai diberlakukan pada kuartal IV tahun 2025.

Ia menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi proyek-proyek lokal dalam mengembangkan produk kripto langsung di pasar domestik.

"Kami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ICO dapat memperkuat daya saing pelaku industri dalam negeri di tengah dominasi platform asing. Menurutnya, aturan ini bukan hanya mempertebal kepercayaan pasar, tetapi juga berpotensi membawa dampak ekonomi nyata dari aktivitas kripto di Indonesia.

"Selama ini banyak proyek terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum di dalam negeri. Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia," tambahnya.

OJK menyatakan bahwa regulasi terkait ICO akan mengatur secara menyeluruh mulai dari penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan penerbit, peran exchange kripto, hingga perlindungan bagi investor. Meskipun mengedepankan aspek kepatuhan dan tata kelola, OJK memastikan proses ini akan tetap ramah inovasi dan tidak menghambat perkembangan industri.

Langkah ini dianggap sangat tepat, mengingat pertumbuhan sektor kripto di Indonesia sedang berada dalam tren positif. Berdasarkan data OJK per Mei 2025, jumlah investor aset kripto di tanah air telah mencapai 14,78 juta orang, mengalami peningkatan 4,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi nilai transaksi, angkanya juga melonjak tajam menjadi Rp49,57 triliun, atau tumbuh 39,20 persen dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024.

Perkembangan tersebut menandakan bahwa pasar kripto nasional tengah memasuki fase ekspansi yang menjanjikan. Dengan dukungan regulasi yang tepat seperti aturan ICO, momentum positif ini diharapkan terus berlanjut dan memberi kontribusi nyata bagi perekonomian digital Indonesia.
(sahil untuk Indonesia)