lognews.co.id, Indramayu – Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, meresmikan Gedung Traffic Management Center (TMC) Tatag Trawang Tungga di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga Indramayu. Peresmian ini menjadi penanda dimulainya penerapan tilang elektronik (ETLE) statis secara resmi di Kabupaten Indramayu.
Kamera ETLE Dipasang di Enam Titik Strategis
Pada tahap awal, kamera ETLE statis telah dipasang di tiga lokasi utama:
- Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu
- Jalan Jendral Sudirman di Jembatan Cimanuk
- Jalan Soekarno Hatta depan Islamic Center Indramayu
Selanjutnya, akan ada tiga titik tambahan:
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jendral Sudirman (titik tambahan)
- Jalur Pantura
Dengan demikian, total akan ada enam titik kamera ETLE statis yang tersebar di seluruh Kabupaten Indramayu.
Sistem ETLE statis ini dilengkapi teknologi terbaru yang mampu mendeteksi wajah pelanggar. Dengan fitur ini, identitas pelanggar dapat diketahui secara detail, tidak hanya berdasarkan nomor polisi kendaraan. Data pelanggar yang terekam kamera akan diverifikasi otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data pemerintah sebelum surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Ari Setyawan Wibowo mengingatkan seluruh masyarakat, baik pengendara motor maupun mobil, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Beberapa hal yang ditekankan antara lain:
- Menggunakan helm untuk pengendara motor
- Memakai sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
- Tidak menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak melebihi batas kecepatan
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mencegah kecelakaan di wilayah Indramayu.
Dengan diresmikannya Gedung TMC dan diberlakukannya ETLE statis, diharapkan penegakan hukum lalu lintas di Indramayu menjadi lebih modern, efektif, dan transparan. Sistem ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.
(Amri-untuk Indonesia)