Friday, 01 August 2025

Viral Kasus Kakek Gugat Cucu Soal Rumah Peninggalan di Indramayu

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Indramayu – Kasus sengketa rumah peninggalan almarhum ayah di Desa Karangsong, Indramayu, yang melibatkan seorang kakek menggugat cucu dan keluarganya ke pengadilan, kini menjadi perhatian publik.

Dalam gugatan tersebut, tergugat terdiri dari tiga pihak, yaitu Zaki Fasa Idan (12) sebagai tergugat tiga, kakaknya Heryatno (20) sebagai tergugat dua, dan ibu mereka, Rastiah (37), sebagai tergugat satu.

Kuasa hukum sang kakek, Saprudin, menjelaskan kronologi kasus ini saat ditemui di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/25). Kasus bermula setelah ayah dari Zaki dan Heryatno meninggal dunia. Sang kakek kemudian merasa khawatir apabila ibu mereka menikah lagi dan menempati rumah tersebut.

“Sebagai antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi, diminta untuk meninggalkan rumah itu. Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki tidak masalah untuk menempati rumah tersebut, karena tidak ada istilah bekas cucu,” ujar Saprudin.

Ketegangan dalam keluarga pun muncul, hingga akhirnya sang kakek melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi untuk meminta kembali hak atas tanah dan rumah tersebut. Setelah beberapa kali mediasi, disepakati bahwa Heryatno, sebagai cucu pertama, akan mengosongkan rumah itu. Ia pun menandatangani surat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh beberapa saksi pada 18 Maret 2025.

Namun, saat waktu pengosongan tiba, muncul perlawanan dari pihak cucu, khususnya terhadap Kadi dan Narti, yang merupakan perwakilan keluarga kakek.

Kuasa hukum lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan, menambahkan bahwa Kadi dan Narti sebenarnya tidak ingin masalah ini sampai ke pengadilan karena menyangkut hubungan keluarga. Namun, cucu pertama mereka menolak mengosongkan rumah tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan.

“Ini berarti mereka yang meminta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri tidak ingin melaporkan ke polisi atau pengadilan karena ini cucunya sendiri,” jelas Ade.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan hak waris dan hubungan keluarga yang rumit. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan pihak-pihak terkait berharap ada penyelesaian yang adil dan damai.

(Amri-untuk Indonesia)