Saturday, 19 July 2025

Mahfud MD Singgung Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Di Wilayah Kepemimpinan Lukas Enembe

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com,  Jakarta  -  Menko Polhukam Mahfud Md menyentil pejabat daerah yang korupsi meski wilayahnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu yang disentil yakni Lukas Enembe. Daerah yang dipimpin lukas bahkan sudah WTP 7 kali.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dana otonomi khusus (otsus) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Papua sejak tahun 2001 mencapai angka Rp1.000 triliun.

Dari jumlah itu, dana yang mengalir di era Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai hingga lebih dari setengahnya atau Rp500 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari dana Otsus, pendapatan asli daerah (PAD), dana desa, dan belanja kementerian atau lembaga.

"Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana Otsus, mulai belanja kementerian lembaga, dana transfer, keuangan dana desa, PAD itu 1000T lebih. Yang disalurkan era Pak Lukas itu Rp500 triliun lebih," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu.

Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, M Rifai Darus, mencoba mengoreksi data yang diklaim Menko Polhukam Mahfud MD bahwa dana otonomi khusus (otsus) Papua

enembe

 

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan pernyataan Mahfud MD "Prof @mohmahfudmd benar, dukungan fiskal untuk Papua & Papua barat cukup besar. Kurun 2002-2021, Dana Otsus & DTI mencapai Rp 138,65 triliun, TKDD sebesar Rp702,30 triliun & belanja K/L sebesar Rp251,29 triliun. Total Rp1.092 triliun. Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan Papua," tulis Prastowo dalam Twitternya, Sabtu (24/9).

TKDD per Kapita Papua & Papua Barat lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah Papua dan Papua Barat menerima transfer Rp14,7 juta/penduduk dan Rp10,2 juta/penduduk. Lebih besar dari Kaltim yaitu Rp4,9 juta, Aceh Rp6,4 juta, dan NTT Rp4,2 juta.

"Maka, penting mengevaluasi 20 tahun otsus untuk diperbarui. Yaitu lewat peningkatan dan penguatan desain tata kelola yang akuntabel & transparan, peran APIP (melibatkan BPKP) & sinergi antar K/L, pengaturan terkait usulan DTI, serta efektivitas monev & penggunaan sisa Dana Otsus," lanjutnya.

Sementara itu, dalam mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah telah menggelontorkan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp151,55 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sejak 2002-2022.    (Amr-Untuk Indonesia)