Monday, 04 August 2025

PPATK Buka Blokir Puluhan Juta Rekening Dormant, Usai Dipanggil Prabowo

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir sementara.

Kegaduhan publik muncul akibat kurangnya sosialisasi terkait kriteria dan prosedur pemblokiran, sehingga banyak nasabah mendadak kehilangan akses ke rekening mereka tanpa informasi yang memadai.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan pentingnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk memberi penjelasan transparan kepada publik guna meredakan keresahan. Dia juga meminta kedua lembaga tersebut segera duduk bersama untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan agar suasana kondusif dapat terjaga antara perbankan dan nasabah.

Menanggapi kegaduhan yang berkembang, Presiden Prabowo memanggil langsung Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Istana Negara pada 30 Juli 2025. Usai pertemuan tersebut, PPATK mengambil sikap melunak dengan membuka blokir rekening dan memberikan

Kebijakan PPATK memblokir rekening tidak aktif dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti aktivitas pencucian uang, jual beli rekening, judi online dan kejahatan siber.

Pemblokiran bersifat sementara, untuk menghentikan aktivitas transaksi pada rekening yang dormant selama minimal tiga bulan dan dalam kasus baru-baru ini, rekening dormant selama lebih dari lima tahun.

Dari data yang dirilis PPATK, sejak awal tahun ini lebih dari 31 juta rekening dormant dengan nilai dana mencapai lebih dari Rp6 triliun telah diblokir sementara.

PPATK juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dan memahami bahwa kebijakan ini adalah tindakan pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya klarifikasi dan pembukaan kembali rekening dormant, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia dapat dipulihkan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan di tanah air. (Amri-untuk Indonesia)