lognews.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempersembahkan sebuah buku berjudul "Spiritualitas PDI Perjuangan" kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Buku tersebut ditulis Hasto selama berada di rumah tahanan (rutan).
"Buku setebal 285 halaman ini mengungkapkan bagaimana semangat perjuangan yang harus dibangun," ujar Hasto di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Menurut Hasto, buku "Spiritualitas PDI Perjuangan" menggambarkan perjuangan seluruh kader PDIP yang menyatu dengan cita-cita Indonesia Raya. Selain buku tersebut, ia juga menulis buku berjudul "Suara Kemanusiaan" yang menggambarkan cita-cita kemanusiaan dan keadilan. "Semua kami persembahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesadaran hukum," imbuhnya.
Hasto mengungkapkan bahwa buku "Spiritualitas PDI Perjuangan" merupakan satu dari lima buku yang ia tulis selama berada di dalam rutan.
Saat ini, Hasto Kristiyanto berstatus terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.