lognews.co.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 24 perlintasan merupakan yang terdaftar secara resmi, sementara 50 lainnya adalah perlintasan liar tanpa izin.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengharuskan penutupan perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Penutupan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api, serta mengurangi potensi kecelakaan di jalur rel.
Data internal KAI menunjukkan terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di Indonesia, dengan hampir setengahnya tidak dijaga, yang berpotensi menimbulkan risiko. KAI juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass untuk mengurangi interaksi antara kendaraan dan kereta api.
Selain penutupan, KAI melaksanakan berbagai program sosialisasi keselamatan, termasuk kampanye edukatif dan pemasangan spanduk peringatan. KAI mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
KAI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, KAI berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan. (Amri-untuk Indonesia)