Monday, 09 February 2026

Kasus Polisi Tembak Polisi Pihak Keluarga Korban Ingin Pelaku Dikenai Sanksi Adat

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta –  Kasus tewasnya Bripda ID menimbulkan kecurigaan pihak keluarga Bripda ID,dengan adanya keterangan kelalaian dalam kasus ini terkait senjata pelaku yang disebut meletus secara tidak sengaja.

"Senjata itu tidak mungkin meletus begitu saja ketika tidak dikokang (pelatuk tak ditarik)," katanya.

Dikutip dari detik, kuasa hukum keluarga Bripda ID, Jelani Christo menerangkan pihak keluarga akan membuat laporan sendiri dihari Rabu atau Kamis di Jakarta, selanjutnya keluarga Bripda IDF atau ID meminta agar para pelaku kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor bisa diproses dengan sanksi adat.

Jelani menyebut biasanya budaya suku Dayak selalu memberikan hukum adat jika ada seorang tewas dibunuh. Namun hukum adat diputuskan langsung dewan adat Dayak melalui penunjukkan Hakim adat.

Jelani mengatakan hukum adat ini tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan di kepolisian. Keduanya dapat berjalan, namun menurut Jelani kemungkinan hukum adat akan diproses lebih dulu.

"Proses hukum adat itu tidak menggugurkan hukum positif yang dijalankan. Dua-duanya (proses hukumnya) jalan. Bisa jadi proses hukum adatnya jalan duluan. Kami koordinasi tapi tidak saling mencampuri," pungkasnya.

Jelani tidak menyebutkan apa sanksi yang akan dikenai namun mencontohkan dengan kasus serupa pernah dikenai sanksi 500 juta akibat seorang TNI menghilangkan nyawa seseorag.

"Ada, Patinyawa (hukum adat). Ini kan biasa kebudayaan daripada suku Dayak, itu ada Patinyawa kalau orang meninggal. Nanti yang memutuskan itu dewan adat Dayak yang menunjuk Hakim Temenggung," ujar Jelani, Minggu (30/7/2023).  (Amr-untuk Indonesia)