lognews.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani dua perintah eksekutif yang menetapkan tarif baru terhadap barang impor dari lebih dari 67 negara. Tarif tersebut berkisar antara 15 hingga 41 persen dan akan mulai berlaku efektif pada 7 Agustus 2025.
Langkah ini menandai kelanjutan dari kebijakan perdagangan agresif yang selama ini digaungkan Trump. Selain menjadi bagian dari serangkaian kesepakatan dagang baru, kebijakan ini juga merealisasikan ancaman lama Trump untuk memberlakukan tarif tinggi terhadap negara-negara yang dinilai merugikan kepentingan ekonomi AS.
“Kami sudah memiliki beberapa kesepakatan, dan akan ada lebih banyak lagi,” ujar seorang pejabat senior Gedung Putih yang enggan disebutkan namanya.
Dalam ketentuan tersebut, negara-negara dengan surplus perdagangan terhadap AS tetap akan dikenai tarif dasar sebesar 10 persen. Negara mitra utama seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan dikenai tarif 15 persen. Sementara itu, negara-negara seperti Filipina, Vietnam, dan Indonesia telah mencapai kesepakatan awal dengan tarif yang ditetapkan di angka 19–20 persen.
Beberapa negara yang dianggap tidak kooperatif justru menghadapi tarif jauh lebih tinggi. Suriah dikenai tarif tertinggi sebesar 41 persen, disusul Myanmar dan Laos masing-masing sebesar 40 persen. Irak dikenai tarif 35 persen, sementara Swiss, meski merupakan negara maju, dikenai tarif sebesar 39 persen.
Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan masih dalam proses penyempurnaan, termasuk kemungkinan negosiasi ulang bagi negara-negara terdampak.
Trump menyebut tarif ini sebagai upaya untuk memperbaiki ketidakseimbangan dalam hubungan dagang dan menciptakan sistem perdagangan global yang lebih resiprokal. Negara-negara yang menunjukkan kesediaan untuk berkompromi dan mendukung kepentingan strategis AS akan memperoleh perlakuan yang lebih menguntungkan. (sahil untuk Indonesia)