PEMILU
الثلاثاء، 29 نيسان/أبريل 2025

Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Izin

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena bepergian ke Jepang tanpa izin resmi. Perjalanan luar negeri tersebut dilakukan selama libur Lebaran 2025 tanpa melalui prosedur izin berjenjang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rifqinizamy menegaskan bahwa kepala daerah wajib mendapatkan izin dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri. Ia berharap sanksi diberikan agar menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Hal ini sejalan dengan teguran yang sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahannya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk dimintai keterangan setelah ia kembali ke Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai Pasal 77 UU Pemda.

Lucky Hakim telah mengakui keberangkatannya ke Jepang dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, Kemendagri tetap menegaskan pentingnya prosedur izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Amri - untuk Indonesia)