PEMILU
الأحد، 15 حزيران/يونيو 2025

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Syarat Sekolah Swasta Gratiskan SPP, Jaga Mutu Lulusan!

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah swasta yang akan menggratiskan sumbangan biaya pendidikan (SPP) bagi siswanya. Langkah ini diambil untuk memastikan mutu lulusan tetap terjaga. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta, Selasa (tanggal tidak disebutkan

"Ketika menggratiskan sekolah swasta, harus ada penjaminan terhadap mutu. Jangan sampai sudah gratis tapi mutunya tidak bisa kita ukur, tidak setara dengan apa yang kita harapkan," ujar Nahdiana1. Ia menambahkan bahwa persyaratan tersebut masih dibahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengemukakan sudah ada 40 sekolah swasta yang akan memberikan SPP gratis1. Namun, Nahdiana tidak merinci sekolah swasta mana saja yang dimaksud1. Program sekolah swasta gratis ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta

Lebih detail terkait kriteria sekolah swasta yang akan digratiskan pada tahun ajaran 2025/2026, antara lain sekolah harus memiliki siswa yang ber-Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus. Proses belajar mengajar di sekolah sasaran juga tak boleh terputus dan jumlah minimal siswanya adalah 60 orang7. Jadi, di setiap jenjang sekolah, seluruh tingkatan kelasnya harus dipenuhi, yaitu SD harus ada kelas 1 sampai 6, SMP kelas 7 sampai 9, dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 127. Prioritas Pemprov adalah anak-anak yang tinggal di kawasan padat penduduk dan dari keluarga tidak mampu

DKI Jakarta menyiapkan proyek percontohan dan berkoordinasi dengan beberapa daerah untuk menyikapi putusan MK ini1. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah total Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta adalah 4.057 sekolah. (Aries-untuk Indonesia)