lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini diundangkan pada 3 Juni 2025 sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap murid Indonesia dalam mengukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, baik formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, maupun jalur nonformal dan informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang berlaku secara nasional serta berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
“TKA hadir untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh murid Indonesia menunjukkan kemampuan akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan transparan,” ujar Toni dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Hasil TKA memiliki fungsi strategis sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru di tingkat SMP, SMA, dan SMK, serta menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi. Selain itu, TKA mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal, serta menjadi acuan penting dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, pelaksanaan TKA baru berlaku untuk siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sedangkan untuk SD dan SMP, tes ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik secara lengkap melalui situs resmi JDIH Kemendikdasmen.
Dengan adanya TKA, pemerintah berharap mutu pendidikan di Indonesia semakin meningkat dan memberikan peluang yang adil bagi seluruh murid untuk berkembang sesuai potensi mereka. (Amri-untuk Indonesia)