PEMILU
الأحد، 15 حزيران/يونيو 2025

Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (11/6/25).

Pemeriksaan Ahok difokuskan pada proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015. Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan bahwa sistem e-budgeting telah diterapkan untuk menjaga transparansi penganggaran. Ia menegaskan, detail teknis pengadaan lahan merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Saya sampaikan bahwa APBD disusun secara elektronik. Untuk pengadaan lahan, prosesnya ada di SKPD. Saya tidak tahu menahu soal teknisnya," ujar Ahok usai pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Ahok sendiri sempat mencurigai adanya kejanggalan dalam anggaran pembelian lahan yang nilainya mencapai sekitar Rp 684 miliar. Pada saat itu, Ahok meminta agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk rusun tersebut.

Pemeriksaan Ahok dilakukan untuk memperjelas alur penyusunan anggaran dan memastikan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengadaan. Polisi menegaskan, status Ahok dalam perkara ini murni sebagai saksi. (Aries-untuk Indonesia)