lognews.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim di Indonesia dengan peningkatan tertinggi mencapai 280 persen khusus untuk hakim golongan paling junior. Pengumuman ini disampaikan saat pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/25).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga peradilan. “Kami menyadari bahwa salah satu kunci negara yang kuat adalah hukum yang tegak. Dan untuk itu, hakim-hakim harus hidup layak, hidup terhormat,” ujarnya.
Kenaikan gaji tersebut bervariasi sesuai golongan, dengan persentase tertinggi diberikan kepada hakim golongan paling rendah. Untuk golongan lain, kenaikan disesuaikan secara proporsional. Presiden menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya soal kesejahteraan individu, tetapi juga untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan adil. “Kalau kita ingin hakim yang tidak bisa dibeli, ya harus hidupnya cukup,” tegas Prabowo.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung dan kalangan hukum yang menilai sebagai langkah positif dalam memperbaiki sistem peradilan Indonesia. Namun, pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji untuk setiap golongan hakim secara detail. Skema lengkap akan diumumkan setelah proses administrasi dan penganggaran selesai. (Aries-untuk Indonesia)