lognews.co.id, Jakarta - Rencana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) harus ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Selasa, 15 Agustus 2023. Keputusan ini diambil karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk melanjutkan proses sidang.
Sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 10 Agustus 2023, tidak dapat dilanjutkan karena kesiapan jaksa masih belum matang. Pertanyaan mengenai kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan kepada terdakwa awalnya diajukan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Jaksa menjawab, "Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, hari ini belum siap."
Setelah hakim menekankan kembali bahwa kesiapan jaksa belum matang untuk membacakan tuntutan, jaksa menjelaskan bahwa mereka memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyempurnaan dalam pembacaan tuntutan.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ungkap jaksa.
Mengingat belum siapnya tuntutan, hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan. Sidang yang sebelumnya direncanakan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata Hakim Alimin Ribut Sujono.
Keputusan ini menandai penundaan sidang yang diakibatkan oleh kesiapan jaksa yang belum matang dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus penganiayaan berat. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung. (rifai)