الثلاثاء، 01 تموز/يوليو 2025

Panglima Jilah Marah atas Pernyataan Rocky Gerung Terkait Presiden Jokowi dan IKN

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Agustinus, Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang juga dikenal sebagai Panglima Jilah, telah mengunjungi Bareskrim Polri pada hari Rabu (9/8/2023). Ia datang untuk menyuarakan ketidakpuasannya terhadap pernyataan Rocky Gerung yang dikritiknya karena telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengomentari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Panglima Jilah, yang mewakili masyarakat Dayak, mengecam pernyataan Rocky Gerung yang dinilainya sebagai penghinaan terhadap Presiden dan IKN. Dia menyatakan bahwa Presiden adalah simbol negara dan menghina Presiden sama artinya menghina negara itu sendiri. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa IKN merupakan kebanggaan masyarakat Kalimantan.

"Saya mewakili masyarakat Dayak merasa marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Panglima Jilah bertemu dengan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, untuk meminta atensi dalam penyelidikan kasus tersebut. Dia juga mengajukan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian pada kasus ini.

Dalam pernyataannya, Panglima Jilah mengancam akan menggunakan hukum adat jika tuntutan mereka tidak diindahkan oleh Polri. Dia menyebut bahwa hukum adat akan digunakan sebagai alternatif jika upaya hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak membuahkan hasil.

Dalam konteks yang sama, Bareskrim Polri telah mengambil alih seluruh laporan dari Polda terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena objek terlapor dalam semua laporan tersebut adalah sama.

Agustinus juga menekankan bahwa pembangunan IKN adalah hal penting bagi masyarakat Kalimantan dan merupakan bagian dari kemajuan Indonesia ke depan. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang telah menetapkan pembangunan IKN sebagai hal yang final dan tidak dapat diganggu gugat.

Panglima Jilah mengakhiri pernyataannya dengan meminta Rocky Gerung untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dinilai merendahkan dan menghina pembangunan IKN serta masyarakat Dayak. Selain itu, dia juga menegaskan komitmen untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan untuk mengusut perkara ini. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka hukum adat akan dijalankan sebagai langkah selanjutnya. (rifai)