الأربعاء، 02 تموز/يوليو 2025

PT Jasa Raharja Tetap Memberikan Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tanpa Ahli Waris

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero), Dalam komitmen untuk tetap memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, PT Jasa Raharja (Persero) menjelaskan bahwa ketentuan ini selaras dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam rilis pers yang diterbitkan pada Kamis, 10 Agustus 2023, PT Jasa Raharja menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan darat, laut, maupun udara, berhak atas santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi korban yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, santunan akan disalurkan dengan cara tertentu.

Sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2017, besaran santunan telah diatur dengan jelas. Hal ini juga berlaku bagi korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas, namun tanpa ahli waris yang sah.

Dalam situasi tersebut, ketentuan menyebutkan bahwa bagi korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas seperti di jalan raya atau angkutan umum di darat, sungai, danau, feri, penyeberangan laut, dan udara, namun tidak memiliki ahli waris yang sah, pihak yang melakukan penguburan akan diberikan penggantian biaya penguburan sejumlah Rp 4.000.000,00.

Pelaksanaan penguburan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk keluarga korban, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, atau dalam kondisi tertentu, rumah sakit (RS) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja dengan tegas menyatakan bahwa pemberian santunan ini merupakan wujud konkret dari peran negara dalam meringankan beban masyarakat yang memerlukan bantuan. Melalui aturan mengenai santunan biaya penguburan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, Jasa Raharja menunjukkan rasa peduli negara untuk membantu mengurangi beban pihak yang bertanggung jawab atas proses penguburan korban. (rifAI)