Wednesday, 25 February 2026

Fadli Zon Tegaskan Soeharto Tidak Pernah Terbukti Secara Hukum Melanggar HAM atau Korupsi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menegaskan bahwa berbagai dugaan pelanggaran HAM dan kasus korupsi yang selama ini dikaitkan dengan Presiden ke-2 RI Soeharto tidak pernah terbukti secara hukum.

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Fadli Zon Tegaskan Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi Tidak Terbukti

Jakarta – Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, Senin, 10 November 2025 di Istana Negara, Jakarta. Pengumuman ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut didasarkan pada rekam jejak pengabdian Soeharto yang telah melalui kajian mendalam dan tidak terganjal oleh isu hukum.

Dalam acara tersebut, Fadli Zon menegaskan bahwa berbagai dugaan pelanggaran HAM dan kasus korupsi yang selama ini dikaitkan dengan Soeharto tidak pernah terbukti secara hukum.

“Dugaan itu tidak pernah terbukti juga,” ujar Fadli usai menghadiri upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/25)

Fadli juga memaparkan sejumlah jasa penting Soeharto yang layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, antara lain:

  • Perjuangan di Serangan Umum 1 Maret, pertempuran di Ambarawa, dan pertempuran lima hari di Semarang.
  • Sebagai komandan Operasi Mandala dalam perebutan Irian Barat.
  • Keberhasilan memulihkan ekonomi nasional yang dulu mengalami inflasi ekstrem hingga 600 persen.
  • Kontribusi di bidang pendidikan dengan pendirian sekolah-sekolah.

Ditanya mengenai kasus pelanggaran HAM, termasuk kerusuhan Mei 1998, Fadli menegaskan tidak ada proses hukum yang menyimpulkan keterlibatan Soeharto. Isu-isu tersebut dinilai tidak menjadi penghalang pemberian gelar.

“Semua isu hukum sudah selesai dan tidak ada masalah,” tandas Fadli.

Pemerintah dan dewan gelar meyakini keputusan ini adalah wujud penghormatan atas pengabdian nyata Soeharto selama masa kepemimpinannya. (Amri-untuk Indonesia)