PEMILU
Sunday, 15 June 2025

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar

User Rating: 1 / 5

Star ActiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KKP) Hiu 16 berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571. Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/5/2025).

Penangkapan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

“Kedua kapal tersebut saat ini sedang diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Ia menegaskan bahwa kapal-kapal berbendera Malaysia tersebut diduga kuat melakukan illegal fishing di perairan teritorial Indonesia.

Saat pemeriksaan, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl yang dilarang beroperasi di wilayah WPPNRI karena dapat merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal.

“Potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang berhasil kami hitung mencapai Rp19,9 miliar,” tambah Ipunk.

Awak Kapal Warga Negara Indonesia Diduga Bekerja Ilegal

Menariknya, seluruh awak kapal yang tertangkap merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun kapal berbendera Malaysia. Ipunk menduga para awak kapal tersebut bekerja secara ilegal di kapal asing dengan motivasi gaji yang lebih tinggi.

“Informasi dari para awak kapal menyebutkan bahwa mereka membayar oknum antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” jelasnya. Gaji yang diterima para awak kapal di kapal Malaysia ini berkisar Rp5 juta per bulan untuk ABK dan Rp10 juta per bulan untuk nakhoda.

Identitas Kapal dan Muatan

Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Saiful Umam, menyampaikan identitas kapal yang berhasil ditangkap, yaitu:

  • KM. SLFA 5210 dengan bobot 43,34 GT, membawa muatan sekitar 300 kilogram ikan campur, dan diawaki oleh empat orang WNI.
  • KM. SLFA 4584 dengan bobot 27,16 GT, membawa muatan sekitar 150 kilogram ikan campur, dan diawaki oleh tiga orang WNI.

Proses Penyidikan dan Sanksi Hukum

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman, menambahkan bahwa proses penyidikan akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Perikanan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal fishing. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar dapat dikenakan kepada pelaku.

Tren Penangkapan Kapal Ikan Asing Sepanjang 2025

Penangkapan dua kapal ikan asing Malaysia ini menambah daftar panjang kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang tahun 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP telah menangkap total 13 KIA, yang terdiri dari lima kapal Filipina, tiga kapal Malaysia, empat kapal Vietnam, dan satu kapal China. (Amri-untuk Indonesia)