Thursday, 31 July 2025

Tidak Dimasukkan Kandang, Unggas Berkeliaran Bisa Jadi Milik Umum di Desa Ini

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

Batang- lognews.co.id Pagi itu, suasana Desa Sidomulyo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tampak terasa berbeda.

Tidak terdengar lagi suara ayam berkotek sembarangan di jalanan atau halaman warga. Tak ada jejak kotoran unggas yang biasa mengotori teras rumah warga maupun fasilitas umum. Pasalnya, sejak 1 Juli 2025, desa ini resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh unggas peliharaan warga wajib untuk tinggal di kandang masing-masing.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025 ini bukan sekadar himbauan.

Aturan ini telah disepakati melalui Rembug Desa dan sosialisasi selama tiga bulan penuh, hingga akhirnya disahkan dan dijalankan secara resmi.

Dulu, halaman balai desa ini selalu kotor karena ayam peliharaan warga berkeliaran. Sekarang bersih dan nyaman,” kata Kepala Desa Sidomulyo, Faisol Al Jupri.

Faisol pun menunjukkan lantai teras balai desa yang kini tampak bersih tanpa noda kotoran hewan pada Jumat 4 Juli 2025. 

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib, tanpa mengganggu hak warga lain. Warga pemilik unggas diwajibkan membuat kandang sendiri dan tidak lagi mengumbar ayam atau itik ke jalan umum atau halaman tetangga," katanya.

Meski dalam Perdes disebutkan bahwa unggas berkeliaran bisa dianggap hewan liar dan ditangkap, namun Kades memastikan pendekatan yang digunakan tetap humanis dan bertahap.

Warga akan mendapat teguran terlebih dahulu melalui ketua RT atau perangkat desa sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

Beberapa warga mengaku sangat terbantu dengan peraturan ini.

Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa halaman rumahnya kini lebih bersih dan tidak lagi bau karena unggas tetangga. Dulu ayam-ayam sering masuk ke ladang, mencakar-cakar tanah dan merusak bibit jagung. Sekarang aman,” tambah seorang petani yang juga merasa diuntungkan oleh aturan tersebut. Uniknya, tidak hanya warga yang terganggu yang mendukung. Pemilik unggas pun tidak merasa terbebani.

Sejumlah warga mulai membangun kandang di belakang rumah mereka.

Salah satu warga bahkan menyebut bahwa aturan ini membuatnya lebih disiplin dalam merawat hewan peliharaannya.

Ternyata, Sidomulyo bukanlah desa pertama yang menerapkan kebijakan ini. Di Kecamatan Limpung, Desa Wonokerso dan Desa Limpung sudah lebih dulu menetapkan larangan unggas berkeliaran bebas.

Tren ini menunjukkan bahwa masyarakat kini mulai menyadari pentingnya hidup berdampingan dengan aturan yang menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Kisah Desa Sidomulyo menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan partisipatif dan edukatif mampu melahirkan kebijakan lokal yang efektif dan diterima masyarakat. Dengan kandang di belakang rumah dan jalan desa yang bersih, warga kini bisa menikmati suasana yang lebih nyaman—dan ayam-ayam pun belajar hidup lebih tertib. ( AS Saeful Husna kabiro Batang)