PEMILU
Tuesday, 29 April 2025

Bupati dan DPRD Indramayu Revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu dan DPRD setempat menunjukkan sinergi dalam menyusun regulasi daerah. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan persetujuan bersama terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat paripurna ini berisikan pembahasan dan Penyampaian Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Indramayu, Senin (14/4/'25), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sirojudin dan dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Ketua Bapemperda Kabupaten Indramayu

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Indramayu, Dalam, menyampaikan bahwa sebelumnya telah ditetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda 2025. Rinciannya, 13 Raperda usulan Bupati dan 5 Raperda usulan DPRD.

Setelah melalui pembahasan dan sinkronisasi, jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 bertambah menjadi 20 Raperda Kabupaten Indramayu dalam PROPEMPERDA Kabupten Indramayu TAHUN 2024. "Semoga laporan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu ini bermanfaat dan berguna bagi kita semua," ungkap Ketua Bapemperda. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Indramayu terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.

Penandatanganan persetujuan bersama ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Indramayu. (Amri-untuk Indonesia)