Tuesday, 22 July 2025

Dirut PLN : Tidak Ada Penghapusan Golongan dan Untuk Daya Beli Serta Stabilisasi, Tarif Listrik Tidak Jadi Naik

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com,  Jakarta-Kini masyarakat sudah bisa berpikir lega,  setelah kenaikan BBM jenis pertalite dan Solar naik beberapa pekan lalu,  ditambah lagi wacana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik.

Baru baru ini, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo menegaskan pemerintah tetap menahan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2022 kendati realisasi parameter ekonomi makro mengalami kenaikan.

Darmawan mengatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi, Selasa 27 September 2022 lalu.

Dipastikan oleh Pihak PLN tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan,  seperti dilansir CNN Indonesia.

“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA,” tuturnya.

PLN terus berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal, serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi Nasional, menjaga daya beli dan produktivitas masyarakat.

Pemerintah diketahui selama periode 2016-2021 telah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN untuk membangun infrastruktur kelistrikan sebesar Rp40 triliun, khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Selain itu, juga disalurkan stimulus sebesar Rp24,3 triliun untuk masyarakat dalam upaya mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Selama 2017-2021, juga diberikan subsidi sebesar Rp243 triliun dan kompensasi sebesar Rp94 triliun agar masyarakat tetap memperoleh listrik dengan tarif terjangkau dalam rangka menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Seperti diberitakan Keputusan Kementrian Energi dan Sumber Data Mineral telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik(tarif adjustment) periode Oktober- Desembee 2022 untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Hal itu diambil otoritas energi dan sumber daya mineral mengacu pada realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai dengan Juli 2022.

Realisasi parameter ekonomi makro menurut Plt Direktur Jendral Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana adalah  rata-rata Mei sampai dengan Juli 2022 mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pada triwulan ketiga 2022. Dengan demikian, kata Dadan, tarif listrik triwulan keempat seharusnya mengalami kenaikan.

Tarif tenaga listrik triwulan keempat di putuskan oleh pemerintah seperti ditegaskan Dadan adalah l untuk pelanggan non subsidi tetap mengacu pada tarif triwulan ketiga atau tidak mengalami kenaikan pada akhir tahun ini.

“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Dadan melalui siaran pers, Kamis 27 September 2022.

Pada penyesuaian tarif listrik triwulan ketiga, Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.   (Dunkz/Amr-untuk Indonesia)