Lognews201.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dalam UU ini dijelaskan terkait empat hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi.
Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 65
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 66
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Melalui pasal tersebut diharapkan masyarakat terlindungi keamanannya. (Amr-untuk Indonesia)