Lognews201.com, Bekasi Kota - salah satu Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, yaitu tata kelola parkir belum memenuhi target padahal bidang yang satu ini sangatlah potensial tapi karena pengelolaannya kurang sehingga banyak fasilitas umum kurang dapat perhatian sehingga terjadi kebocoran dan pendataan pun nol koma sekian persen.
Maka untuk mencegah kebocoran dibuatlah Raperda Pajak Online Pajak Asli Daerah (PAD), demi meningkatkan PAD maka harus dikelola secara profesioal.
Ketua Bappemperda, DPRD Kota Bekasi, Nico Godjang saat ditemui di Convention hall Bekasi.Mengatakan, bahwa pengelolaan parkir belum memenuhi target dan ngeri pada bocor dan kemarin saya (Nico-red) usulan kan kepada Dishub maupun PLT saya ngomong langsung, bahwa pengelola parkir itu diserahkan kepada Persero secara profesional dibawah dinas perhubungan dan diserah kebadan usaha, yang dulu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nah sekarang adalah Perseroda,” tegasnya.
Nico mengatakan bahwa semiaal mitra patriot dasarnya pengelolaan sumber daya alam daerah salah satu tadi ( Parkir -red ) , maka pihaknya kemarin minta kepada komisi III agar menjadi perhatian bersama sehingga PAD kita bisa meningkat.
" Kenapa kalau dikelola oleh pihak swasta atau BUMD secara profesional maka kita yakin tingkat kebocoran teriminalir dan PAD kita akan naik,” ujar Nico.
Lebih Lanjut, Nico meminta untuk konfirmasi ke komisi III.
Sementara, Ketua Komisi III Murfati Ludianto terkait PAD hanya 1 persen yang didapat dari parkir peningkatan cuma 0, 0 persen.
" Rancangan tadi rancangan copy pas (Niko-red) kita mau, ini dikelola sumber PAD dikelola secara profesional oleh perusahaan yang mumpuni, seperti Perseroda atau Persero yang memiliki uji kompetensi dan dari mereka harus ada uji kompetensi, " ujar Murfati
Lebih lanjut Murfati menegaskan bahwa Untuk mengenai lahan yang ada di pengembang atau Fasos Fasum yaitu lahan off-road dan onderuad dan parkir off-road (masuk dalam gedung-red) masuk pajak dan off-road diluar itu masuk retribusi.
" Pngelolaan tergantung kita lihat, nah ini misalkan fasos fasum Milik Pemda yang diserahkan, maka yang mengelola Pemda dan maka ada sistim lelang ya Kan, " ujar Murfati
"Yaitu sistem lelang parkir,maka pihak ke 3 (tiga) yang Tapin sesuai kompetensi itu yang mengelolah, itu bukan persoalan dan persoalan bukan disitu…! Tapi persoalannya pengelolaan secara profesional dan yang kedua adalah bagaimana sistem itu online dan jadi pengelolaan realtime, selama ini, mohon maaf kita kan menduga faktanya banyak terjadi seperti kasus Gayus, diduga adanya penggelapan pajak dan ini kita khawatirkan terjadi dobel akun,”Ujarnya.
“Maka kemarin sudah kita buat Raperda pajak online, namun tertahan karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) belum muncul maka di holin, nah ini semangatnya antara Raperda pajak online dengan pengelolaan berparkiran termasuk reklame, perhotelan pajak, tempat hiburan malam yang selama ini, dilakukan secara manual dan mohon maaf…! online dimana ditempat mereka, misalkan di hotel ya onlinenya dihotel dan begitu laporan di Dispenda pun di dinas pajak mereka dobel akun dan saja mereka Mark down atau Mark Up dan rata-rata Mark down, nah ini yang kita mau sehingga kemarin mengusulkan Raperda Pajak Online namun tertahan karena belum ada PPnya Undang-undang Nomor 1 Tahun,” Pungkasnya. (Dunkz)