lognews.co.id - Pepatah "buku adalah jendela dunia" telah lama menjadi pengingat bahwa membaca merupakan salah satu jalan utama memperoleh ilmu pengetahuan. Melalui buku, seseorang dapat memahami berbagai fenomena, sejarah, budaya, hingga perkembangan ilmu pengetahuan tanpa harus menyaksikannya secara langsung.
Namun, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, budaya membaca masyarakat Indonesia masih menjadi tantangan besar. Rendahnya minat baca bahkan kerap dikaitkan dengan mahalnya harga buku, distribusi yang belum merata, hingga kebijakan perpajakan yang masih membedakan perlakuan terhadap berbagai jenis buku.
Perdebatan mengenai perlunya perluasan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap buku kembali mengemuka. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan bacaan sekaligus memperkuat budaya literasi nasional.
Indonesia Masih Tertinggal dalam Literasi
Literasi bukan sekadar kemampuan membaca dan menulis. Menurut World Economic Forum (WEF), terdapat enam literasi dasar yang perlu dimiliki setiap individu pada abad ke-21, yakni literasi baca tulis, numerasi, sains, finansial, budaya dan kewarganegaraan, serta literasi teknologi informasi dan komunikasi (digital).
Penguasaan keenam literasi tersebut menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menentukan daya saing suatu bangsa.
Namun, kondisi Indonesia masih menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dikutip dari UNESCO, Indonesia pernah menempati peringkat 60 dari 61 negara dalam tingkat literasi, berada di bawah sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Sementara Finlandia menjadi salah satu negara dengan tingkat literasi tertinggi di dunia.
Meski indikator literasi saat ini telah berkembang dan tidak hanya diukur melalui satu survei, berbagai hasil asesmen internasional, termasuk Programme for International Student Assessment (PISA), juga menunjukkan kemampuan membaca peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara maju.
Mengapa Minat Baca Masih Rendah?
Para pemerhati pendidikan menilai rendahnya budaya membaca di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor.
1. Budaya Membaca Belum Terbangun Sejak Kecil
Keluarga menjadi lingkungan pertama yang membentuk kebiasaan membaca anak. Ketika orang tua memiliki budaya membaca, anak cenderung meniru kebiasaan tersebut.
Sebaliknya, apabila aktivitas membaca jarang dilakukan di rumah, anak lebih mudah menghabiskan waktu dengan hiburan digital dibandingkan membuka buku.
2. Akses Pendidikan dan Buku Belum Merata
Faktor lain adalah masih terbatasnya akses terhadap fasilitas pendidikan dan bahan bacaan di sejumlah daerah.
Di berbagai wilayah, keberadaan perpustakaan maupun toko buku masih sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh buku dengan harga yang terjangkau, terutama di luar kota-kota besar.
Persoalan distribusi ini juga berdampak pada meningkatnya biaya logistik sehingga harga buku menjadi lebih mahal dibandingkan daerah perkotaan.
3. Masyarakat Lebih Menyukai Konten Audio Visual
Perkembangan media digital turut mengubah pola konsumsi informasi masyarakat.
Saat ini, banyak orang lebih memilih memperoleh informasi melalui video di platform digital karena dinilai lebih praktis dan mudah dipahami.
Meski tidak sepenuhnya negatif, kecenderungan tersebut membuat kebiasaan membaca perlahan berkurang, terutama di kalangan generasi muda.
Bagaimana Kebijakan Pajak Buku di Indonesia?
Di tengah pembahasan mengenai literasi, kebijakan pajak terhadap buku kembali menjadi perhatian publik.
Perlu diketahui, tidak semua buku di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah sejak tahun 2013 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013, yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 5/PMK.010/2020.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor maupun penyerahan:
- Buku pelajaran umum.
- Kitab suci seluruh agama yang diakui pemerintah beserta tafsir dan terjemahannya.
- Buku pelajaran agama.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara itu, sejumlah buku lain masih dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan, seperti:
- Novel.
- Komik.
- Buku hiburan.
- Buku musik.
- Buku horoskop.
- Buku promosi.
- Buku katalog komersial.
- Majalah komersial.
- Beberapa buku umum yang tidak termasuk kategori buku pelajaran.
Perbedaan perlakuan inilah yang memunculkan diskusi di kalangan penerbit, penulis, dan pegiat literasi mengenai kemungkinan memperluas jenis buku yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Bagaimana Negara Lain Mengatur Pajak Buku?
Kebijakan pajak buku ternyata berbeda di setiap negara.
Berdasarkan riset Federation of European Publishers, sejumlah negara di Asia memilih membebaskan pajak buku cetak, di antaranya:
- Hong Kong.
- India.
- Malaysia.
- Korea Selatan.
- Filipina.
Sementara Vietnam mengenakan pajak sekitar 5 persen, Mongolia 10 persen, dan Jepang sekitar 8 persen untuk buku.
Di sisi lain, China justru menerapkan tarif yang lebih tinggi, yakni sekitar 13 persen.
Negara-negara maju pun tidak seluruhnya membebaskan pajak buku. Rusia, misalnya, mengenakan pajak sekitar 18 persen untuk buku cetak maupun elektronik.
Finlandia yang dikenal memiliki budaya membaca sangat tinggi juga mengenakan pajak buku, yakni sekitar 10 persen untuk buku cetak dan 24 persen untuk buku elektronik. Namun, berbagai program subsidi pendidikan dan tingginya daya beli masyarakat membuat akses terhadap buku tetap relatif mudah.
Perlukah Indonesia Memperluas Pembebasan Pajak Buku?
Sejumlah pemerhati pendidikan berpandangan bahwa seluruh jenis buku pada dasarnya memiliki nilai edukatif.
Novel dapat mengajarkan empati dan moral. Buku biografi memberikan inspirasi. Komik edukatif mampu meningkatkan minat baca anak. Bahkan buku hiburan pun dapat memperluas wawasan dan imajinasi pembaca.
Karena itu, muncul usulan agar pemerintah mengkaji kemungkinan memperluas fasilitas pembebasan PPN terhadap lebih banyak kategori buku.
Namun, kebijakan tersebut tentu memerlukan kajian mendalam karena harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri penerbitan, perlindungan terhadap pelaku usaha, serta efektivitas kebijakan dalam meningkatkan budaya membaca masyarakat.
Literasi Tidak Cukup Hanya dengan Menurunkan Harga Buku
Meski harga buku menjadi salah satu faktor penting, peningkatan literasi nasional tidak dapat bergantung pada satu kebijakan saja.
Pemerintah, sekolah, keluarga, penerbit, hingga komunitas literasi perlu berkolaborasi membangun budaya membaca sejak usia dini. Kemudahan memperoleh buku, pemerataan distribusi, penguatan perpustakaan, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari strategi yang harus berjalan beriringan.
Pada akhirnya, peningkatan literasi bukan hanya soal banyaknya buku yang dibaca, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu memahami informasi, berpikir kritis, serta memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan bangsa. (Sahil untuk Indonesia)



