lognews.co.id, Jakarta – Dua warga negara, Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan untuk memperkuat penggunaan Lagu Indonesia Raya dalam tiga stanza. (28/1/26)
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Nana Turyana, S.H., dan tercatat dengan Nomor Perkara 35/PUU-XXIV/2026. Pasal yang diuji meliputi Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Para pemohon yang berprofesi sebagai karyawan swasta dikenal sebagai penggiat sosialisasi Indonesia Raya tiga stanza. Namun, aktivitas tersebut kerap menuai penolakan di ruang publik, termasuk intimidasi dan tuduhan mengubah lagu kebangsaan.
Menurut pemohon, praktik menyanyikan Indonesia Raya hanya satu stanza telah menjadi kebiasaan sosial yang mengakar di masyarakat. Mereka menilai perbedaan antara norma hukum dan praktik sosial menimbulkan ketidakpastian hukum serta penafsiran yang beragam.
Pemohon juga berargumen bahwa ketentuan dalam UU 24/2009 tidak sejalan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mengikat demi membumikan Indonesia Raya tiga stanza.
Majelis panel hakim dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sidang pendahuluan, majelis menilai permohonan masih perlu perbaikan, terutama dari sisi teknis penulisan dan sistematika petitum.
Hakim Ridwan Mansyur menegaskan bahwa permohonan harus disesuaikan dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Sementara itu, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Dokumen perbaikan harus diserahkan paling lambat 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB, baik dalam bentuk elektronik maupun cetak.
Perkara ini dinilai penting karena menyentuh perdebatan antara norma hukum dan praktik sosial dalam penghormatan simbol negara. Putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi arah kebijakan hukum terkait tata cara penghormatan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)


