lgnews.co.id, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan larangan masuk bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pajak ke area kantor Pemkot di Bekasi Selatan. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Bekasi menggunakan kendaraan dengan pajak kendaraan yang menunggak.
Pemberitahuan larangan tersebut sudah dipasang di depan pintu masuk kantor Pemkot Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan ASN sebagai pelopor keteladanan bagi masyarakat.
"Jadi ini belum represif, karena masih tindak awal jadi sifatnya masih sosialisasi. Ke depan nanti akan ada pemeriksaan STNK karena disinyalir pegawai kita banyak belum membayar pajak," ujar Tri Adhianto kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, aturan ini sementara bersifat sosialisasi, namun akan diterapkan secara ketat ke depan melalui pemeriksaan STNK rutin. Tri menekankan bahwa ASN harus memulai keteladanan karena pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk pembangunan kota. (Amri-untuk Indonesia)


