Saturday, 07 February 2026

KPK Dalami Alasan Khalid Basalamah Pilih Kuota Haji Khusus Meskipun Sudah Siap Lewat Furoda

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang memilih menunaikan ibadah haji dengan kuota khusus pada tahun 1445 Hijriah/2024 M, meskipun dirinya telah membayar penuh dan siap berangkat via jalur haji furoda.

Mengapa KPK Memeriksa Hal Ini?
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik sedang menggali lebih dalam apakah keputusan itu lahir dari pertimbangan ekonomis atau faktor lainnya.

Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai apakah “lebih murah” diajukan langsung kepada Khalid Basalamah.

KPK juga mencatat bahwa pada tahun keberangkatan tersebut, tidak tersedia kuota furoda, melainkan hanya kuota khusus hasil dari pembagian atas tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Pembagian dilakukan menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus jauh dari ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang mensyaratkan proporsi 8% khusus dan 92% reguler.

Pernyataan Khalid Basalamah
Saat diperiksa sebagai saksi fakta pada Selasa (9/9/2025), Khalid menyebutkan bahwa awalnya ia terdaftar sebagai jamaah furoda dan telah melakukan pembayaran. Namun kemudian tersangka lain, Ibnu Mas’ud, Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, menawarkan visa kuota khusus yang mengklaim bersifat resmi dari Kemenag. Akhirnya Khalid dan 122 jemaah lainnya ikut melalui biro perjalanan PT Muhibbah.

Khalid juga mengungkap berbagai fasilitas yang didapat ketika berangkat lewat kuota khusus. Ia menjelaskan bahwa fasilitas yang diterimanya menyerupai furoda seperti keberangkatan VIP dan tempat ibadah khusus.
Media Indonesia

Aspek Legal dan Kerugian Negara
KPK menyatakan bahwa penyidikan telah dinaikkan sejak 9 Agustus 2025. Mereka juga telah meminta keterangan dari bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu pihak terkait.

Hasil awal perhitungan menunjukkan kerugian negara akibat manipulasi pembagian kuota tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan Modus dan Prosedur
Asosiasi travel haji disebut-sebut melakukan lobi kepada pejabat di Kemenag agar kuota khusus ditambah, jauh melebihi ketentuan UU.

Dituding adanya pemungutan biaya komitmen antara USD 2.600-7.000 per kuota kepada pihak travel oleh pejabat Kemenag melalui perantara.

KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah senilai puluhan miliar rupiah yang diduga terkait kasus ini.

Penutup
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji dan mekanisme kuota yang seharusnya transparan dan sesuai ketentuan. Pengakuan Khalid Basalamah sebagai "korban" dari sistem yang tak transparan, ditambah adanya praktik tidak wajar dalam pembagian kuota dan biaya, membuka banyak pertanyaan baru. KPK masih melanjutkan penyidikan dan kemungkinan akan segera menetapkan tersangka bila cukup bukti ditemukan. (Sahil untuk Indonesia)