PEMILU
Monday, 16 June 2025

Pencairan Bansos PKH Tahap Kedua Juni 2025: Cara Cek dan Besaran Bantuan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial pemerintah yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun kepada keluarga miskin dan rentan, dengan sasaran utama ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia dari keluarga kurang mampu. Tujuan PKH adalah meningkatkan taraf hidup serta akses pendidikan dan kesehatan bagi penerima manfaat.

Pencairan Tahap Kedua PKH Juni 2025

Pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua untuk periode April-Juni 2025 sudah berlangsung sejak akhir Mei dan memasuki minggu kedua pada 9 Juni 2025 secara nasional. Penerima dapat mengecek status pencairan dana melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Bantuan PKH

  • Melalui situs resmi Kemensos:
    1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
    2. Isi data lokasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
    3. Masukkan nama penerima sesuai KTP
    4. Masukkan kode verifikasi
    5. Klik "Cari Data" untuk melihat status bantuan
  • Melalui aplikasi Cek Bansos:
    1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos
    2. Buat akun dengan mengisi data lengkap dan mengunggah foto KTP serta swafoto
    3. Verifikasi email dan login
    4. Cek menu profil untuk melihat jenis bantuan yang diterima
  • Secara offline:
    Datang ke kantor kelurahan, pendamping sosial, atau kantor pos dengan membawa KTP/Kartu Keluarga untuk menanyakan status bantuan.

Besaran Bantuan PKH 2025 per Tahap

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia dini: Rp 750.000
  • Siswa SD: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 500.000
  • Disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lansia 60+: Rp 600.000

Pencairan dan Penyaluran Dana

Dana PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan di ATM bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), agen bank resmi (e-warong), atau kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW setempat.

Penerima disarankan untuk rutin mengecek status pencairan agar dapat segera mengambil dana bantuan. (Amri-untuk Indonesia)