PEMILU
Monday, 16 June 2025

Jabatan Kepala KUA kini bisa diisi Penyuluh Agama Islam, termasuk Perempuan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Sahabat Prima, Kementerian Agama membawa angin segar dalam tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, kini tidak hanya Penghulu, tapi juga PNS Penyuluh Agama Islam punya kesempatan menjabat sebagai Kepala KUA. Ini diharapkan mempercepat terisinya kekosongan jabatan dan tingkatkan kualitas layanan.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menjelaskan perubahan ini: "Kepala KUA tidak hanya bisa berasal dari penghulu, tetapi juga dari Penyuluh Agama Islam. Bahkan, KUA bisa dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam perempuan." Kebijakan ini sejalan dengan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023.

Wildan tegaskan, proses seleksi akan dilakukan serius namun tetap cepat dan mudah. Ini untuk segera mengisi kekosongan dan memastikan pelayanan KUA berjalan optimal. Ia berharap Penyuluh Agama Islam makin merasa jadi bagian KUA, dan Penghulu bisa bersinergi.

Meskipun kini Kepala KUA bisa dari Penyuluh Agama Islam, Wildan memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing jabatan tidak akan terganggu. Penyuluh agama tetap fokus bimbingan, sementara Penghulu tetap garda terdepan dalam layanan pencatatan nikah.

Wildan juga tegaskan, Kepala KUA yang berasal dari penyuluh tidak akan mengintervensi tugas teknis Penghulu. Posisi Kepala KUA kini sebagai fungsi manajerial dan pengawasan internal. Legalitas dokumen pencatatan nikah tetap terjamin, karena prosesnya akan tetap dilakukan oleh Penghulu yang ditunjuk.

Kemenag pastikan ketentuan teknis pelaksanaan PMA Nomor 24 Tahun 2024 ini akan selesai pada Oktober 2025. Perubahan ini bukti komitmen Kemenag membangun tata kelola KUA yang lebih terbuka, inklusif, dan profesional, demi pelayanan keagamaan yang lebih adil dan merata. (Amri-untuk Indonesia)