Lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak melarang atau membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang selama ini dilakukan oleh platform e-commerce. Pemerintah hanya mengatur pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir agar persaingan di industri logistik tetap sehat dan adil.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan klarifikasi tersebut menanggapi kekhawatiran publik terkait aturan baru yang membatasi diskon ongkir oleh kurir maksimal tiga hari dalam sebulan, khususnya jika diskon tersebut membuat tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok operasional.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka,” ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (17/5/25).
Edwin menjelaskan, pembatasan diskon ongkir ini bertujuan melindungi keberlanjutan industri logistik. Jika diskon ongkir ditekan terlalu rendah secara terus-menerus, hal itu dapat menyebabkan kerugian sistemik, seperti kurir menerima bayaran tidak layak, perusahaan kurir merugi, dan kualitas layanan menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” lanjut Edwin.
Sementara itu, promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce tetap diperbolehkan dan tidak dibatasi oleh regulasi ini. Menurut Edwin, subsidi ongkir dari e-commerce merupakan bagian dari strategi pemasaran masing-masing platform.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tegasnya.
Kebijakan ini juga bertujuan melindungi para pekerja kurir yang disebut sebagai “pahlawan logistik” di era digital. Dengan pembatasan diskon ongkir dari kurir, diharapkan para kurir tetap mendapatkan penghasilan yang manusiawi, sementara perusahaan logistik dapat tumbuh sehat tanpa praktik perang harga yang merusak pasar.
Regulasi ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi menilai bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi dari ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan penegasan ini, Komdigi berharap masyarakat tidak salah paham dan semua pihak dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan industri logistik nasional serta memastikan konsumen tetap dapat menikmati layanan gratis ongkir dari e-commerce tanpa hambatan. (Amri-untuk Indonesia)