PEMILU
Wednesday, 30 April 2025

Mendagri Masih Mengkaji Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa akan dikaji secara mendalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Tito menanggapi dorongan sejumlah tokoh dan politisi yang menginginkan Kota Surakarta lepas dari Provinsi Jawa Tengah dan berstatus setara dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kajian dari Kemendagri nantinya akan menjadi dasar pembahasan di DPR RI. Jika dinilai layak, maka perubahan status Surakarta menjadi daerah istimewa harus dituangkan dalam undang-undang baru yang mengatur kekhususan tersebut

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan kami kaji, ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya penetapan status daerah istimewa harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.

Menurut regulasi yang berlaku, status daerah istimewa diberikan kepada wilayah yang memiliki hak-hak asal-usul dan pemerintahan sendiri sebelum Republik Indonesia berdiri, sebagaimana diatur dalam UUD dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah istimewa juga harus diatur dengan undang-undang khusus, seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012, serta Aceh dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.

Peraturan daerah istimewa (Perdais) memberikan kewenangan khusus pada daerah yang bersangkutan, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, hingga perlindungan budaya dan hak-hak masyarakat adat4. Untuk itu, penetapan status istimewa tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga sejarah, budaya, dan kontribusi strategis bagi negara.

Sedangkan proses pengajuan status daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat ini masih dalam status moratorium sejak 2014. Penetapan daerah istimewa, menurutnya, memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks dan harus melibatkan pembahasan di DPR RI setelah melalui kajian dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau melihat kriteria, kami akan naikkan kepada DPR juga. Karena kan bentukan satu daerah didasarkan pada UU, jadi setiap daerah ada UU-nya,” tegas Tito.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebutkan, usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa muncul karena adanya kekhususan historis dan budaya yang dimiliki kota tersebut. Meski demikian, ia menilai urgensi usulan tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh DPR.

Saat ini, pemerintah masih menunggu usulan resmi dan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait status Surakarta. Proses ini dipastikan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR, pemerintah daerah, serta masyarakat Surakarta. (Amri-untuk Indonesia)