PEMILU
Tuesday, 29 April 2025

Sanksi Magang 3 Bulan, Bupati Indramayu Lucky Hakim Diberikan Pelatihan Pemerintahan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta  – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melakukan perjalanan liburan ke Jepang pada 2–7 April 2025 tanpa mengantongi izin resmi.

Keputusan sanksi ini diambil oleh Menteri Dalam Negeri setelah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri yang melibatkan sekitar sembilan saksi selama satu minggu, Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk pembinaan agar kepala daerah memahami aturan izin perjalanan dan tata kelola pemerintahan dengan lebih baik.

Investigasi menunjukkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui kewajiban mengajukan izin perjalanan ke luar negeri sesuai peraturan yang berlaku, meskipun dana perjalanan tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kementerian Dalam Negeri menilai pelanggaran administratif ini perlu mendapat pembinaan agar tidak terulang dan menjadi Pelajaran kepala daerah yang lain.

Sanksi yang dikenakan berupa magang atau pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan ini mulai berlaku pada Senin (28/4/25) pekan depan.

Lucky Hakim diwajibkan hadir minimal satu hari dalam seminggu selama tiga bulan dengan jadwal kehadiran yang akan diatur oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri

Selama masa magang, Lucky Hakim juga diminta menggunakan transportasi umum pulang-pergi dari Indramayu ke Jakarta sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Selama menjalani magang, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan dan pelatihan di Kemendagri, termasuk paparan dari Direktorat Jenderal Politik, Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Politik, Pemerintahan Umum, Dirjen Keuangan Daerah, Banggar dan lain-lain serta komponen lain di lingkungan kementerian.

Kementerian Dalam Negeri juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan seluruh kepala daerah mengenai prosedur izin perjalanan ke luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah diwajibkan mengajukan izin sesuai jenjang yang berlaku, yakni gubernur ke Mendagri dan Presiden, serta bupati/walikota ke gubernur dan Mendagri.

Kementerian Dalam Negeri juga meminta kepada seluruh kepa daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua. bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepada daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah. (Amri-untuk Indonesia)