PEMILU
Wednesday, 30 April 2025

Jabar Larang Penggalangan Dana di Jalan, Termasuk untuk Rumah Ibadah

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang segala bentuk praktik pengemis dan peminta sumbangan di jalan raya, termasuk penggalangan dana untuk pembangunan rumah ibadah. Kebijakan yang berlaku sejak Senin, 14 April 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Larangan ini bertujuan menertibkan aktivitas pungutan di jalan yang dianggap mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas dan pelarangan ini bukan untuk menghambat pembangunan tempat ibadah, melainkan untuk menjaga martabat umat dan keselamatan bersama.

Pemerintah daerah di seluruh tingkatan diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait kebijakan ini. Pemerintah provinsi juga akan mencari solusi alternatif bagi kegiatan pembangunan tempat ibadah yang selama ini mengandalkan dana dari jalanan.

Kebijakan ini didasari prinsip hukum dan etika Islam yang melarang gangguan terhadap pengguna jalan serta menjaga etika penggunaan fasilitas umum. Praktik mengemis dan meminta sumbangan di jalan dinilai dapat merusak citra umat, mengganggu lalu lintas, dan berpotensi menimbulkan penipuan.

Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman di Jawa Barat, serta menjaga martabat masyarakat dan umat beragama.