Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) rencananya akan mengapus sistem tenaga honorer mulai 28 November tahun 2023 mendatang.
Tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan itu menyebutkan tentang rencana penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Nantinya Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Terkait dengan adanya hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Direkrutnya para pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintah yang membutuhkan. "Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing),"
“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022. (AMR)