Saturday, 14 February 2026

Refly Harun Tanggapi Putusan MA "Mahkamah Adik, Kemarin Mahkamah Kakak"

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah perhitungan usia minimun calon kepala daerah sebagai putusan konyol.

Refly mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat usia minimal seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan mengaitkan keputusan MA waktu lalu yang memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden.

"Sebagai orang yang pengen demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak” ujar Refly.
Diketahui, MA mengesahkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan begitu, diputuskan calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak saat pelantikan calon terpilih. Bukan terhitung sejak penetapan calon oleh KPU.

Terbitnya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang usia tak harus 30 tahun saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, mengundang tanda tanya di tengah publik. Terlebih diputuskan dengan waktu singkat, 29 Mei 2024. Hanya berselang tiga hari sejak perkara didistribusikan ke majelis hakim, 27 Mei 2024.

Kaesang Pangarep disebut masuk sebagai kandidat calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono yang disebut menjadi calon gubernur.


Ketua umum PSI tersebut lahir pada 25 Desember 1994 atau baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang, dan Pilkada digelar pada 27 November 2004. Apabila Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 masih diberlakukan, Kaesang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai gubernur atau calon wakil gubernur.


Saat dimintai keterangan kepada Ayah Kaesang yang juga sebagai Presiden Indonesia, Joko Widodo soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah, Dirinya mempersilahkan kepada awak media untuk menanyakan ke MA.


"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024). (Amr-untuk Indonesia)