lognews.co.id, Jakarta - “Copot copot hermawan, copot hermawan sekarang juga” teriakan para pendemo didepan gerbang Mabes Polri Jakarta Selatan, yang menuntut Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjabat Direktur TIndak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk dicopot, Rabu (24/4/2024).
Menuntut keprofesionalan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang banyak memakan korban dengan kerugian triliunan, para peserta demo mengaku sebagai kumpulan dari korban investasi dan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh bos Indosurya bernama Henry Surya yang menipu nasabahnya Rp. 106 T namun divonis bebas (24/1/2024) setelah sebelumnya nama June Indria juga lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong di KSP Indosurya.
Ketidakjelasan diungkap pengacara Alvin Lim yang mempertanyakan soal aset Indosurya yang disita berupa kapal pesiar, yatch oleh Mabes tetapi tidak ada dalam putusan dan tidak ada dalam aset sitaan, “Kita ketahui banyak aset-aset yang hilang didalam Mabespolri, kemana gerangan ini !? Wajib ditelusuri oleh Mabespolri” kata Alvin Lim.
Kasus luarbiasa lainnya yang dinilai gagal ditangani karena ada dugaan permainan adalah kasus buronnya Andreyanto dan Anderson William yang merugikan 300 ribu orang termasuk kalangan artis yang ikut robot trading Net89 yang merugikan hingga Rp. 2 T, juga asetnya disita namun dinilai tidak jelas.
Hal tersebut dinilai Alvin Lim mengikuti jejak dari kasus sebelumnya (Indosurya) yang DPO, dan terjadi lagi dikasus net89 yaitu Andreyanto dan Samuel yang juga DPO, diikuti oleh 7 tersangka lainnya yang dibebaskan di PN Tangerang sebanyak 5 tersangka, dan di PN Jakarta Selatan sebanyak 2 tersangka dengan dalil praperadilan diterima dan penetapan tersangka tidak sah, sehingga menurut Alvin Lim Tipideksus membuat penyidikan dengan asal asalan, sebab pengadilan mengatakan penetapan tersangka tidak sah.
Tujuan aksi dimaksudkan bukan untuk membenci kepolisian tapi ingin membantu memberantas oknum oknum didalamnya dan memberi tahu apa apa yang tidak benar supaya Kapolri dapat membenahi oknumnya.
“Kita tidak membenci Polri tapi kita mau memberitahu bahwa ada oknum-oknum yang perlu dibenahi dalam aksi ini bukan hanya satu korban atau satu perusahaan investasi bodong tetapi ini adalah kumpulan dari beberapa korban investasi bodong walaupun belum semuanya” kata pengacara Alvin Lim saat memimpin orasi.
Demontrasi ini dipicu oleh penyitaan aset yang dirasa tidak jelas dimana, dan prosesnya dalam penyelesaian kasus Investasi bodong tersebut juga tidak mendapatkan kejelasan saat ditanyakan baik di kejaksaan, pengadilan atau kepolisian.
“dan yang lebih parah aset yang disita 2 T, gak jelas kemana ini juntrungannya, proses hukumnya juga gak jelas apakah di Kejaksaan, polisi, atau pengadilan, karena kita tanya ke Polisi, bilang kewenangan Jaksa, kita tanya Jaksa bilang tanya ke Polisi, jadi disini kita melihat mereka lepas tanggung jawab, disinilah kita menuntut kepada Mabespolri untuk membenahi” tegas Alvin.
Kasus lainnya yang jadi catatan penting mandeknya proses hukum adalah kasus penipuan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (PT WAL) yang belum juga diakukan penahanan terhadap 7 tersangka hingga ada informasi perpindahan kewarganegaraan Evelina Pietruschka, tersangka lain Manfred Pietruschka (suami) dan Rezanantha Fadil Pietruschka (anaknya) telah ditetapkan red notice dari interpol.
Belum lagi proses-proses hukum yang masih mandek antara lain kasus penipuan Robot Trading Millionaire Prime dengan kerugian capai Rp 30,6 M, kasus penipuan Minna Padi Aset Manajemen, “kita malu sekali kalau Mabespolri sampai kalah melawan penjahat investasi bodong” lantang suara Alvin.
“Kalau mereka kalah lawan penjahat, ya apa gunanya polisi, ya kan!?, jadi kita beri masukan kepada kepolisian untuk memperkuat barisan merekadan memperbaiki barisan mereka sehingga polisi polisi korup itu bisa dicabut sampai ke akar akarnya.” Keras Alvin.
“Kita bingung ini, Dirtipideksus masa Jenderal sehebat itu gak ngerti cara nangkap penjahat, hari ini penjahat “a” kabur, besok penjahat “b” kabur besok penjat “c” kabur, pada kabur semua, kalau satu kabur kita bisa bilang lalai, kalau ini pada kabur semua, belasan ini mah bukan lalai, ini masuk angin dan ini harus diatensi oleh Kapolri, Kapolri bilang katanya hukum akan tajam ke atas Kita buktikan karena saya sudah melaporkan Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dengan dugaan ketidak profesionalan” kata Alvin.
Selanjutnya Alvin mengancam apabila aksi tidak ditanggapi akan turun ke jalan lagi dengan kekuatan yang lebih besar agar dapat didengar aspirasi ini dan memerintahkan pendemo dan media untuk memviralkan karena hukum di Indonesia saat ini adalah “no viral no law” sehingga presiden saat ini atau presiden baru tahu bagaimana praktek dari perintah presiden untuk memberantas investasi bodong namun dipermainkan oleh oknum oknum polisi dibawah.
“kita mau agar kapori Itu benar-benar polisi bisa menjadi presisi, Saya mau kapori bisa berani mencopot walaupun itu Jenderal bintang satu, Jenderal bintang dua, kalau itu oknum dan terbukti, copot!, dihari ini saya minta salah satunya adalah mencopot Direktur Tipideksus Wisnu Hermawan, sebagai Dirtipideksus beliau sudah gagal memproses investasi bodong, banyak aset hilang, DPOnya pada kabur.” Tutup Alvin.
Diwaktu terpisah, sebelumnya komentar Alvin sempat viral karena menominasikan Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mendapatkan rekor Muri DPO terbanyak di Indonesia untuk kategori penjahat kelas berat, kemudian membandingkan perlakuan hukum antara kasus penipuan yang tidak langsung ditangkap dan dilakukan berbeda saat kasus artis Saipul Jamil yang ditangkap pada siang hari.
“Nangkap saipul Jamil juga bagus kayak begitu Pak ya !? tanpa prosedural ya Pak, itu Humanis loh Pak sangat Humanis” kata Alvin. (Amr-untuk Indonesia)


