Lognews201- Kasus viral pembegalan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus Murtede alias Amaq Sinta yang membunuh 2 orang begal dari 4 orang pembegal dirinya.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto sudah menyatakan Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa oleh Polri, perbuatan itu tidak ditemukan adanya unsur pidana baik secara formal dan materil, "kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/04/22)
Beliau menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.
Djoko juga mengutip peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal pemyidikan tindak Pidana. Mengacu pada Perkap tersebut, beliau menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan oleh korban Amaq Sinta disetop. (rizki)


